Pernikahan campuran antara dua warga negara diatur dalam UU Perkawinan No.1 tahun 1974 dalam Pasal 57 yang berbunyi ''Yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam Undang-undang ini ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.''
Para laki-laki ini juga harus mengatur semua urusan termasuk surat-surat mengenai jati dirinya dan akan lebih baik lagi jika Anda dan pasangan membuat surat perjanjian pranikah yang mengatur tentang kepemilikan harta, bagaimana pembagian harta secara terpisah dan hak asuh anak.
Untuk kewarganegaraan anak, pemerintah sebelumnya mengatur anak di bawah usia 18tahun mengikuti kewarganegaraan sang ayah. Tapi, Undang-undang ini di revisi pada 11 Juli 2006, yang mengatakan bahwa anak hasil pernikahan dua bangsa juga memiliki dua kewarganegaraan sebelum ia berusia 18tahun. Bila terjadi perceraian, hak asuh seharusnya ada pada ibu, tapi ini masih bisa berubah dan disesuaikan dengan keingan dua belah pihak dan hukum dari dua negara.
Adapun Amalya Lerrigo dan Emmylia Hannig dari Srikandi-organisasi non profit dan non politisi yang menaungi perempuan-perempuan Indonesia yang menikah dengan laki-laki berkebangsaan asing-yang menjadi pembicara dalam Kampanye Sariwangi Mari Bicara, mengemukakan permasalahan yang terjadi adalah masalah komunikasi dan budaya.
Menurut mereka berdua ada beberapa cara yang harus dikembangkan untuk meminimalisir perbedaaan, yaitu:
- Komunikasi efektif dan terbuka, baik antara suami dengan istri, suami dengan keluarga istri dan suami dan istri dengan keluarga suami dan istri. Dalam hal ini Anda memiliki ‘pr’ yang tak sedikit. Anda dituntut untuk bisa menjelaskan kepada keluarga besar mengenai budaya mereka yang 1800 berbeda dari kita. Hannig memberikan contoh berdasarkan pengalaman pribadinya berupa waktu kunjung. Budaya Indonesia memperbolehkan semua saudara berkunjung tanpa harus membuat janji lebih dulu, tapi dengan orang luar Anda harus membuat janji lebih dulu karena jika tidak akan dianggap mengganggu privasi.
- Selalu berpikiran positif terhadap semua hal
- Kreatif dan inovatif. Banyak cara yang bisa dilakukan untuk bisa berbaur di keluarga dan teman-teman suami yang berbeda budaya. Anda bisa menggunakan cara seperti Lerrigo yang menggunakan hobi masaknya sebagai jembatan untuk berkomunikasi dengan suami, keluarga suami dan teman-temannya.
- Menghargai, ini bukan saja untuk pasangan beda bangsa tetapi juga untuk seluruh pasangan. Karena kehidupan rumah tangga tak akan berjalan dengan baik jika kedua belah pihak ingin menjadi nomor satu dan tak ada yang mau mengalah. Jangan salah tafsir, mengalah di sini bukan menyerah dan kalah tapi mencari solusi dari permasalahan yang terjadi. (mediaindonesia)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar